-->

Iklan

PEMBAYARAN PROYEK MASJID RAYA PROVINSI JAWA BARAT (MASJID TERAPUNG) DIDUGA BERMASALAH

Senin, 31 Desember 2018, Desember 31, 2018 WIB Last Updated 2023-12-16T11:02:34Z






Laporan : Kurniawan



INIKABAR.com , Bandung – Jawa Barat, Kontrak Pembangunan Masjid Raya Provinsi Jawa Barat (Tahun Jamak) sesuai dengan nama kegiatannya merupakan Kontrak Tahun Jamak (Multiyear) yang pelaksananya dimulai pada TA 2017 sampai Dengan TA 2018. Proses Lelang Konstruksi dilaksanakan mukai awal 2017 sampai dengan Desember 2017 (3 kali lelang). Berlarut2 nya lelang yang diduga sarat dengan perbuatan melawan hokum itu mengakibatkan Kontrak ditandatangi pada tanggal 22 Desember 2017 sampai pada Akhir Desember 2018. Diduga Uang muka dibayarkan pada Bulan Desember 2017 sebesar 20% dari Nilai Kontrak atau kurang lebih Rp. 100 Milyar. Tahun Jamak pada Proyek ini bila dilihat tahun anggaran memang seperti dilaksanakan selama 2 Tahun Anggaran (lebih dari 12 Bulan ) tetapi jika dihitung jumlah bulan maka masa pelaksanaan Kontrak nya tidak lebih dari 12 Bulan.  Yang perlu diingat adalah Tahun Angaran yang dimaksud pada Proyek Pembangunan Masjid Raya Provinsi Jawa Barat (Tahun Jamak) adalah TA 2017 dan TA 2018. Tidak sampai ke TA 2019



Kontrak Tahun Jamak menurut Perpres No 16 Tahun 2018 Pasal 27 (9) Kontrak Tahun Jamak merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang membebani lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat berupa: a.)  pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari 12 (dua belas) bulan atau lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran; atau b.) pekerjaan yang memberikan manfaat lebih apabila dikontrakkan untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran dan paling lama 3 (tiga) TahunAnggaran. Pemendagri no 21 Tahun 2011 pasal 54 ayat (6) mengatur Jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir. Untuk diketahui bahwa akhir Tahun Masa Jabatan Kepala Daerah adalah akhir dari masa Jabatan Kepala Daerah (genap 5 tahun). Jadi akhir Tahun Masa Jabatan Kepala Daerah berbeda dengan Akhir TAhun Anggaran .



Selaras dengan ketentuan di atas Nota Kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang pada saat itu diwakili oleh Gubernur, Ahmad Heryawan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Jawa Barat yang diwakili oleh Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dan para wakil ketua , tertanggal 6 Desember 2016, tentang Pembiayaan kegiatan Pembangunan Masjid Raya Provinsi Jawa Barat (Tahun Jamak) untuk Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Pada Nota Kesepahaman tersebut disepakati Pembiayaan  Proyek Pembangunan Masjid Raya Provinsi Jawa Barat (Tahun Jamak) sebagai dasar penyusunan APBD Provinsi Jawa Barat TA 2017 dan 2018. Berdasarkan data dan informasi yang kami miliki, Separaro dari Nilai HPS Rp. 511.444.000.000, (Lima ratus sebelas milyar empat ratus empat puluh empat juta rupiah) dialokasikan pada TA 2017 dan Separonya lagi pada TA 2018 tetapi hanya sampai Bulan Juni. Dibatasinya Pembiayaan TAhun Jamak ke dua hanya sampai dengan Bulan Juni 2018 karena menyesuaikan dengan Akhir Masa Jabatan Mantan Gubernur Ahmad Heryawan, yaitu  pada tanggal 13 Juni 2018.



Nota Kesepahaman antara Kepala Daerah dan DPR adalah dasar hukum Penganggaran dan pembayaran KOntrak Tahun Jamak seperti yang diatur dalam Menurut Pemendagri no 21 Tahun 2011 pasal 54 ayat (3) Penganggaran kegiatan tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan atas persetujuan DPRD yang dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Nota kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS pada tahun pertama rencana pelaksanaan kegiatan tahun jamak.



Selanjutnya ketentuan mengenai Penyerapan Anggaran Proyek Tahun Jamak diatur didalam Peraturan Menteri Keuangan No. 193 tahun 2011 pasal 3 ayat (2) Sisa anggaran pekerjaan Kontrak Tahun Jamak pada Tahun Anggaran tertentu tidak dapat diluncurkan pada Tahun Anggaran berikutnya dan tidak dapat dijadikan sebagai usulan anggaran belanja tambahan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) pada Tahun Anggaran tersebut.



Berdasarkan Ketentuan ketentuan diatas maka dapat kami sampaikan bahwa



Pekerjaan : Pembangunan Masjid Raya Provinsi Jawa Barat (Tahun Jamak)

Tahun Anggaran : 2017-2018

Instansi : Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Satuan Kerja : Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat

HPS : Rp. 511.444.000.000,-

Nilai Kontrak : Rp. 511.164.925.000,- (99,94%)

Kontraktor  Pelaksana :  PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk

Masa Pelaksanaan : 22 Desember 2017 – Akhir Desember 2018 (12 Bulan)



Hal tersebut disampaikan oleh Rohimat/Joker Selaku Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia ketika dihubungi Media ini Pada Senin 31/12/2018 Dirinya Menjelaskan Bahwa Masa Pelaksanaan Kontrak melewati Masa Jabatan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Anggaran TAhun Jamak 2017 diserap sebesar 20% (Rp. 100 milyar sebagai uang muka sisanya yang tidak terserap tidak dapat diluncurkan pada Tahun Anggaran 2018. Ketentuan ini mengakibatkan pekerjaan tidak dapat dibayarkan 100%. Selain itu Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan Pembayaran Prestasi Pekerjaan Pembangunan Masjid Raya Provinsi Jawa Barat (Tahun Jamak)  pada Bulan Desember 2018 ini Karena pada Nota Kesepahaman dibatasi sampai bulan Juni 2018 saja bersamaan dengan akhir masa jabatan Ahmad Heryawan sebagai Gubernur Jawa Barat, Sebut nya.





Kemudian ditambahkan nya Juga Bahwa LSM PMPR Indonesia  melaksanakan Kewajiban sebagai anggota masyarakat  untuk ikut   dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang No 31 /1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,  pasal 41 tentang Peran Serta Masyarakat,  Kami akan terus memantau sekaligus menyusun daftar perbuatan-perbuatan yang diduga melanggar hukum pada proyek Pembangunan Masjid Raya Provinsi Jawa Barat (Tahun Jamak) mulai dari awal sampai akhir Agar Pembangunan Sarana Ibadah ini Di Usut Tuntas Oleh Penegak Hukum, Jelas Joker. (KH/RLS)
Komentar

Tampilkan

Kabar Terbaru