-->

Iklan

Empat Tersangka Pelaku Pengeroyokan Satu Keluarga Sudah Ditetapkan Pihak Kepolisian

Kamis, 18 Januari 2018, Januari 18, 2018 WIB Last Updated 2023-12-16T11:04:43Z






INIKABAR.com , JAWA BARAT - Atas kejadian yang menimpa satu keluarga akibat pengeroyokan di Desa Mekarsari Kecamatan Darangdan pada malam Tahun Baru 2018 yang lalu, akhirnya pihak Kepolisian Sektor Darangdan telah  menetapkan Empat tersangka."





Menurut Kanit Reskrim Polsek Darangdan Iptu A. Sodikin saat memberikan keterangan kepada media mengatakan. Kepolisian Sektor Darangdan Sejak 3 Januari 2018 lalu, telah menetapkan Empat tersangka yang berinisial T, O, A dan J. Hal Pra Rekonstruksi akan segera kita lakukan,serta sejumlah saksi lain juga akan kita periksa."





Menurutnya,para tersangka akan dikenakan Pasal 170 dan atau 351 KUHP. "Dengan ancaman Lima tahun penjara,terang Iptu.A. Sodikin Kanit Reskrim Polsek Darangdan."





Di tempat terpisah,menurut AKP Agta Bhuwana Putra,SH selaku Kasat Reskrim Polres Purwakarta menegaskan. 


Pihaknya sudah melayangkan surat SP2HP kepada pihak korban dari Polsek Darangdan. Sementara, berkaitan dengan penahanan terhadap tersangka sebuah perkara, Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa ada hak-hak penyidik yang telah diatur oleh undang-undang dalam proses penyelesaian sebuah perkara termasuk akan di lakukan penahan dan lain-lain,tapi saya pastikan, perkara ini akan segera dituntaskan,tegas Kasat Reskrim." ( Wawan Setiawan )

Komentar

Tampilkan

Kabar Terbaru