-->

Iklan

Satres Narkoba Polres Purwakarta Berhasil Ungkap 2 Orang Pemilik Ganja Seberat 28.8 Kg

Jumat, 26 Januari 2018, Januari 26, 2018 WIB Last Updated 2023-12-16T11:04:37Z




INIKABAR.com , JAWA BARAT - Woooww mantap bin Keren lagi lagi Jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta di bawah komando AKP.H. Heri Nurcahyo.SH selaku Kasat Narkoba dalam sepekan telah mengamankan 7 Orang pelaku akibat penyalahgunaan Narkotika jenis ganja dan Barang bukti ganja seberat 28 Kg di wilayah Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2018 tepatnya pada pukul 15.30 Wib,tegas Kapolres Purwakarta AKBP. Dedy Tabrani.S.IK.MS.i.



Barang bukti narkotika jenis ganja tersebut telah berhasil di amankan dari Dua orang tersangka berinisial JM ( 27 ) dan DR ( 31 ) yang beralamat di Kecamatan Plered,Kabupaten Purwakarta pada hari  Sabtu Tanggal 20 Januari  2018, sekitar pukul 15.30 Wib.  Tersangka pada saat di tangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta  sedang menjadi perantara dan tersangka sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja,hal ini masih berhubungan dengan orang jakarta. Selain itu, ganja tersebut di bungkus dalam sebuah kardus warna coklat  di dalam karung bekas,setelah kardus yang di lakban warna coklat tersebut di periksa oleh jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta dalam kardus tersebut di temukan berisi 15 bungkus Ganja yang sudah di lakban warna coklat di dalam karung untuk di edarkan."



Barang bukti Ganja yang di bungkus kardus tersebut jumlah berat nya mencapai 28.8 Kg,selain itu jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta juga telah berhasil mengamankan 2 buah HP Samsung Galaxy J1 Warna hitam dan Satu buah samsung Galaxy J3 Warna Hitam serta satu buah HP Nokia model RM 1134 Warna Hitam,Hal tersebut di katakan oleh Kapolres Purwakarta AKBP.Dedy Tabrani.S.IK.MS.i saat menggelar exspose di ruang pengabdian Polres Purwakarta.



Atas perbuatan tersangka,pihak Kepolisian Polres Purwakarta mengenakan ancaman hukuman dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU RI tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling ringan seumur hidup dan ancaman paling berat hukuman mati." ( Wawan Setiawan )."

Komentar

Tampilkan

Kabar Terbaru