-->

Iklan

Satres Narkoba Polres Purwakarta Tangkap Pemuda Asal Tanjung Garut Yang Kelola Narkotika Jenis Shabu shabu

Sabtu, 13 Januari 2018, Januari 13, 2018 WIB Last Updated 2023-12-16T11:04:49Z




INIKABAR.com , JAWA BARAT - Lagi lagi Jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta di bawah komando AKP.H. Heri Nurcahyo,SH selaku Kasat Narkoba Polres Purwakarta telah berhasil mengamankan saudara Syandi Surachman pemuda berusia 25 Tahun asal Kampung Tanjung Garut Rt.05/02 Desa Cijunti Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta.

Penangkapan terhadap Syandi Surachman tersebut di lakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2018 sekitar pukul 17.00 Wib di jembatan Tol Cipali Kampung Cumahi Desa Cimahi Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta.

Syandi pemuda kelahiran asal Subang 29 Pebruari 1992 tersebut harus berurusan dengan pihak kepolisian khususnya jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta karena Syandi di duga sering mengkonsumsi narkoba jenis Shabu shabu,ucap AKP.H Heri Nurcahyo,SH selaku Kasat Narkoba Polres Purwakarta saat memberikan keterangan nya kepada awak media inikabar.com Jum'at 12 Januari 2018 melalui pesan singkatnya."

Kasat Narkoba menambahkan, dari tangan tersangka petugas kepolisian Satres Narkoba telah mengamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) buah  bungkus rokok dunhill filter  yang berisikan 1 bungkus plastik klip kecil berisikan kristal yang diduga Narkotika jenus Shabu Shabu dengan bruto 0.4,6 gram.

Adapun kronologies kejadian tersebut
Pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2018 sekira pukul 20.00 WIB Jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta telah 
menerima informasi dari masyarakat,bahwa di sekitar jembatan Tol Cipali tepat nya di Kampung Cimahi Desa Cimahi Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta sering dijadikan tempat  transaksi narkoba . Jajaran Satres Narkoba bersama seluruh Team kemudian bergerak menuju lokasi tersebut dan sekira jam 21.00 WIB didapati seorang laki laki, ketika dihampiri untuk diminta informasi justru mencoba lari tetapi berhasil dicegah dan diperiksa,pada saat pemeriksaan di lakukan,di badan tersangka di temukan bungkus rokok dunhill mild warna hitam,kemudian oleh tersangka dikeluarkan dari saku celana kanan depan,pada saat diperlihatkan,isinya terdapat 1 (satu) plastik klip bening berlakban warna hitam dan berisi kristal yang diduga Shabu shabu, kemudian oleh tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Menurut tersangka barang tersebut didapat dengan cara membeli dari Sdr.MUL (DPO) seharga Rp. 450.000 .
Selanjutnya tersangka dan BB diamankan ke kantor satres narkoba guna pengembangan lebih lanjut.





Saat ini pihak Jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta masih melengkapi mindik. Cek Lab BNN terhadap BB yg diamankan. Pengembangan ke asal mula BB tsb. Membuat Laporan Polisi Kordinasi IT Dirkoba Polda Jabar,ujarnya."

Akibat perbuatan nya,tersangka di duga melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika." ( Wawan Setiawan )."

Komentar

Tampilkan

Kabar Terbaru