Tekan Potensi Tipikor di Tingkat Desa Bupati Kep.Selayar Minta Kades Berhati-Hati
INIKABAR.com , SULAWESI SELATAN - Bupati Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan, Muh. Basli Ali meminta segenap jajaran kepala desa di wilayah Kecamatan Bontosikuyu untuk betul-betul dapat memanfaatkan anggaran desa sesuai dengan mekanisme dan peruntukannya.
Ia mengingatkan para kepala desa untuk tidak mencoba-coba melakukan praktek penyalahgunaan dana desa. Pernyataan ini dilontarkan Basli Ali menyusul kasus hukum yang menimpa dua orang mantan kepala desa di wilayah Kecamatan Bontosikuyu atas dugaan penyalahgunaan dana desa.
Basli menandaskan, pihaknya tidak sungkan-sungkan memberhentikan sementara kepala desa yang ketahuan melakukan praktek penyalahgunaan anggaran di desanya.
Komitmen pemberhentian sementara terhadap kepala desa yang melakukan penyimpangan dana desa telah dibuktikan Muh. Basli Ali melalui pemberhentian sementara kepala Desa Pamatata, Kecamatan Bontomate’ne yang diduga kuat tersangkut kasus penyimpangan dana desa.
Terkait akan hal tersebut, Muh. Basli Ali meminta bantuan kerjasama Kapolsek, Danramil, Danpos, dan Babinsa di masing-masing desa untuk bersama-sama mengawasi pemanfataan dana desa. Bantuan pengawasan serupa diharapkan dapat dilakukan oleh Camat, ketua, dan anggota BPD di masing-masing wilayah desa. Anggota BPD diingatkan untuk tidak diam dan berpangku tangan serta melakukan upaya pembiaran terhadap terjadinya potensi penyalahgunaan dana desa.
Pernyataan ini diungkapkan Bupati Kepulauan Selayar, Muh. Basli Ali dalam kesempatan menyampaikan sambutan lisan pada rangkaian acara syukuran proyek pembangunan bendungan Lanta Pumangka, di Dusun Bontoala, Desa Harapan, Kecamatan Bontosikuyu.
Lebih lanjut Basli mengingatkan para camat dan BPD untuk berhati-hati. Pasalnya, proses hukum tindak pidana korupsi penyelewengan dana desa tidak hanya membidik kepala desa. Akan tetapi, penyidikan mulai mengarah dan membidik camat, pimpinan dan anggota BPD yang dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap kemungkinan terjadinya peluang penyalahgunaan anggaran desa.
Dalam kaitan itu, ia meminta peran camat, anggota BPD, dan masyarakat untuk bersama-sama melakukan proses pengawasan dan melaporkan potensi penyalahgunaan dana desa di atas nilai lima puluh juta rupiah kepada bupati
Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar itu menegaskan komitmennya untuk langsung memberhentikan kepala desa yang dilaporkan tersangkut kasus dugaan penyelewengan dana desa di atas nilai lima puluh juta rupiah.
“Kepala desa yang dengan sengaja mencoba-coba melakukan praktek penyelewengan dana desa akan langsung diberhentikan dan dicopot sementara dari jabatannya. Kepala desa yang telah dicopot dan atau diberhentikan sementara dari jabatannya baru akan diangkat kembali dan direhabilitasi nama baiknya, jika dia mampu mengembalikan serta menutupi kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan praktek penyalahgunaan dana desa, tegas Basli Ali di hadapan jajaran tim Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan anggota DPRD Kepulauan Selayar, pada hari Minggu, (04/02/2018) siang.( Fadly Syarif )