-->

Iklan

Tim Cobra Polrestro Bekasi Kembali Ungkap Sindikat Curas

Senin, 12 Maret 2018, Maret 12, 2018 WIB Last Updated 2023-12-16T11:04:09Z






INIKABAR.com , JAWA BARAT - Dalam kegiatan Press Release pada hari Minggu tanggal 11 Maret 2018 pukul 15.00 WIB yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Rizal Marito SIK, SH, MSi., menerangkan bahwa awal mula kejadian adalah sewaktu korban pulang kerja dan sampai ke kontrakan gembok kunci sudah tidak ada, namun posisi pintu tertutup setelah masuk kedalam kontrakan, keadaannya sudah berantakan dan barang-barang seperti Laptop merk Lenovo berikut tas, charger sudah tidak ada. dan langsung korban membuat laporan kepihak yang berwajib.





Berdasarkan hasil pengembangan informasi dari tersangka yaitu saudara Ismail als Jet Darat, Tim Cobra mendapatkan Indentitas pelaku lain dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkap beserta beberapa barang bukti dari tangan pelaku.


Menurut pengakuan pelaku ada 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Cikarang Utara, 3 TKP, di Cikarang Barat 2 TKP,  di Cikarang Pusat khusus Roda 2 dan ada 3 kontrakan dibobol sindikat mereka di wilayash Cikarang Utara.





Tegas Rizal Marito, pada saat dilakukan pengembangan kasus tersangka atas nama Rpsid dan Ardiansyah mencoba melarikan diri sehingga petugas melakukan tembakan peringatan arah ke atas namun dihiraukan lalu petugas lakukan tindakan tegas terukur dengan cara melumpuhkan di kaki pelaku.





Masih menurut Rizal bahwa modus operandinya adalah para pelaku bersama-sama mencari kontrakan yang sedang ditinggal oleh penghuninya, setelah mengetahui kontrakan kosong maka para tersangka merusak gembok dan kunci kontrakan, kemudian mengambil barang-barang yang ada di dalamnya.





Para tersangka juga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.





Berdasarkan keterangan para pelaku tempat mereka melakukan kejahatan antara lain : Pasir gombong, MM 2100, Patungkuda, Warungbongkok, Deltamas, Cifest, Metland Tambun.





Masih menurut RIzal para pelaku adalah kelompok Lampung dengan Identitas para tersangka, RS dari Lampung Timur,  HS. Lampung Tengah,  BA. Lampung Timur.





Barang bukti yang diamankan antara lain: Senpi rakitan 2 unit beserta 10 butir peluru, Kunci letter T, 3 unit HP, 7 kartu ATM, Sebilah sajam berupa golok, 1 buah tas selempang, 3 unit sepeda motor.





Adapun Pasal yang dikenakan pada para pelaku yakni pencurian dengan kekerasan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan pencurian dengan pemberatan adalah hukuman maksimal 7 tahun penjara,  pungkas Rizal Marito.


(Agus Suprapto Yusbiyadi)

Komentar

Tampilkan

Kabar Terbaru