Breaking News

Tim Buser Polsek Cikarang Barat dan Tim Cobra Bekuk Begal







INIKABAR.com , JAWA BARAT - Tiga dari enam pelaku begal yang beraksi di depan PT. Keihin Cikarang pada 24 Juli 2018 lalu berhasil diringkus tim Buser dan tim Cobra dari Polsek Cikarang Barat.





Dalam keterangan persnya, Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Hendrick Situmorang menjelaskan, kronologis peristiwa pembegalan tersebut diawali pada saat korban Putri Handayani bersama temannya, Yoko yang baru keluar dari pabrik sekira pukul 03.30 WIB, Selasa, (24/07/2018).





Tiba-tiba,  korban langsung didatangi oleh 6 pelaku yang menggunakan satu unit sepeda motor Honda Beat dan dua unit sepeda motor Suzuki Satria FU. Keenam pelaku itu langsung menodongkan celurit sambil mengambil handphone milik korban secara paksa.





“Karena takut, salah satu korban (Yoko) berhasil melarikan diri. Salah satu pelaku sempat mengejarnya sambil berteriak “Jangan Lari Lu” namun tidak berhasil. Kemudian, pelaku balik lagi ke korban (Putri) yang masih berdiri. Korban (Yoko) langsung melaporkan ke kami Polsek Cikarang Barat. Laporan tersebut langsung ditanggapi unit lapangan Tim Buser berikut tim Cobra dari Polres Metro Bekasi dan melakukan pengejaran. Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga dari 6 pelaku yang beraksi di TKP di depan PT Keihin di kawasan industri MM2100 Cibitung, Desa Jatiwangi, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi,” ujar Kompol Hendrick dihadapan awak media di halaman Mapolsek Cikarang Barat, beberapa waktu lalu.








“Adapun barang bukti yang kami amankan dari ketiga pelaku adalah 3 bilah celurit yang langsung  didapat dari pelaku sebagai alat yang digunakan untuk mengancam korban dan mengambil barang milik korban, kemudian satu buah hand phone milik korban, 2 unit sepeda motor Suzuki Satria FU yang digunakan pelaku untuk beraksi didalam kawasan industri,” tambah Kompol Hendrick.





Lebih lanjut Kompol Hendrick menerangkan, atas perbuatan itu, para pelaku yang diamankan, yakni RK (22), RS (21), dan MS (16) diancam hukuman 5 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 tentang Pemerasan.


  


Sampai berita ini diturunkan, polisi masih memburu tiga pelaku lainnya, yakni Lili (DPO), NJOS (DPO), serta Gopal (DPO).





"Kami akan bekerja keras memburu tiga pelaku lainnya. Karena ini tidak bisa dibiarkan. Terlebih mereka sudah beraksi lebih dari 7 kali. Artinya, banyak korban yang sudah kena dari aksi yang mereka lakukan," pungkas Hendrick.


Penulis : (Agus Yusbitadi)

BACA JUGA YANG LAINNYA