INIKABAR.com , Tanjung Balai – Sumatera Utara, Pasca dikeluarkan nya Surat Kepengurusan (SK) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gitran Watch Nusantara Kota Tanjung Balai Provinsi Sumatera Utara langsung daftarkan Legalitas Kepengurusan Periode 2019 – 2024 ke Kantor Kesbangpol Kota Tanjung Balai. Hal tersebut merujuk pada Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gitran Watch Nusantara dengan Nomor : 05/SK-DPD/LSM GIWA-NUS/I/2020 pada Tanggal 03 Januari 2020 lalu. Seperti diketahui bahwa Legalitas Gitran Watch Nusantara telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia dengan Nomor : AHU-0006721.AH.01.07.TAHUN 2019 pada Tanggal 01 Juli 2019, Selain itu juga telah disyahkan oleh Notaris Juliana Rosali Harahap,SH,M.Kn dengan Nomor 07 tanggal 26 Juni 2019.
Kurniawan Hasibuan selaku Pendiri dan Ketua Umum DPP Gitran Watch Nusantara saat dimintai Tanggapan nya Pada Senin 20/01/2020 mengaku telah mendapatkan Informasi dari Pengurus DPD Giwa Nusantara Kota Tanjung Balai bahwa Kesbangpol Kota Tanjung Balai telah mengakui Keberadaan Dewan Pimpinan Daerah Gitran Watch Nusantara Kota Tanjung Balai yang dipimpin oleh Bobo Sutejo sebagai Ketua DPD, Donny Dharma Putra sebagai Sekretaris DPD, Sutanto sebagai Bendahara DPD dan Sie Ka Wie sebagai Wakil Ketua DPD serta Pengurus lainnya. “ Saya sudah dapat Informasi dari Saudara Bobo Sutejo bahwa Kesbangpol telah mengakui Keberadaan Giwa Nusantara Kota Tanjung Balai dengan Nomor : 240132/BKB&P/2020 yang ditanda tangani oleh Usni Syahzuddin Sinaga selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tanjung Balai , jelas nya.
Ditambahkan nya juga bahwa setelah terdaftar nya Giwa Nusantara di Kota Tanjung Balai untuk segera melakukan Audensi ke Walikota, Kejari,Kapolres,DPRD dan Instansi lain yang dianggap Penting untuk Perkenalan Visi dan Misi Gitran Watch Nusantara selaku Sosial Control yang Mengawasi dan Memonitoring Penggunaan Keuangan /Anggaran Negara yang bersumber dari Dana APBN,APBD Provinsi dan APBD Kabupaten Asahan serta Kebijakan Publik, Tambahnya. Perlu diketahui bahwa Surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tanjung Balai melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tanjung Balai berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2016 pada Pasal 8 dan Pasal 9 tentang pelaksanaan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan bahwa ormas yang memiliki SKT dan mendapatkan Pengesahan Badan Hukum melaporkan keberadaan Kepengurusan nya Kepeda Pemerintah Setempat . Selanjutnya berdasarkan Permendagri Nomor 57 tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan Sistem informasi Organisasi Kemasyarakatan. (KH/Rls)