Breaking News

Hasil Aborsi, Klinik Ilegal Gunakan Bahan Kimia untuk Musnahkan Janin






INIKABAR.com , JAKARTA - Penyidik Sub Direktorat 3 Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkapkan klinik aborsi ilegal di Jalan Paseban Raya, Jakarta Pusat, berupaya menghilangkan jejak dengan memusnahkan janin hasil aborsi menggunakan bahan kimia.


“Menurut keterangan pelaku sebelum dibuang, janin itu dihancurkan menggunakan salah satu bahan kimia,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (19/2/2020).


Penyidik Kepolisian menggerebek klinik aborsi ilegal yang beralamat di di Jalan Paseban Raya Nomor 61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat, pada 10 Februari 2020. Pascapenggerebekan polisi kemudian membongkar “septic tank” yang kerap digunakan untuk membuang janin hasil aborsi.


BACA JUGA YANG LAINNYA