Breaking News

Tidak Puas Dengan Putusan Majelis Hakim, Keluarga Korban Merasa Kecewa Dan Mau Banding

 



INIKABAR.com , SUKABUMI - Pihak keluarga korban tidak puas dengan putusan majelis Hakim tentang  putusan tragedi yang mengakibatkan tewasnya keluarga korban.

Dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Kota Sukabumi di Jalan Bhayangkara,  Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, pada Kamis (2/12/2021), hakim memutuskan terdakwa dengan putusan hukuman 2 tahun 4 bulan penjara. 

Korban pembacokan yang terjadi beberapa pekan lalu di salah satu jalan Pabuaran Dayeuh luhur, mengakibatkan salah satu  insial M,U,A,  18 tahun kelas 3  SMK Swasta tewas ditempat.

Irni Yusnita selaku kerabat korban mengatakan, Kami mewakili keluarga korban  merasa tidak puas dengan hasil putusan hakim hari ini,yang hanya di putus vonis 2,4 tahun," bebernya kepada beritaekspos.com kamis  02/12/21.

Intinya kami mungkin akan melakukan hak kami untuk  bisa banding, mungkin seperti ini kami minta bantuan dari kawan-kawan media  ,untuk bisa membantu mengawal kasus ini,karena untuk hilangnya nyawa anak kami,dan kami  rasa itu tidak setimpal, di dianggap tidak berimbang yang kami harapkan," jelasnya.

Untuk majlis hakim kami minta seadil- adilnya, pada tersangka yang saat ini belum diadili,  tersangka yang 1 angkot lagi, tolong diadili seadil-adilnya,itu hanya permintaan kami sebagai keluarga korban,"jelasnya.

"Informasi yang sudah  masuk 8 orang lagi katanya, tersangka yang ada di dalam angkot yang terlibat saat kejadian menahan motor, agar supaya ada efek jera, khususnya untuk tawuran di Sukabumi.


Harapan kami dari pihak keluarga korban hal semacam ini jangan sampai terulang lagi,dan hukum harus di tegakkan seadil-adilnya bagi siapapun dia yang melakukan nya, ungkapnya.

Kami perhatikan sudah 4 kali sidang ,dan ini mungkin sidang untuk  yang terakhir kalinya pokoknya dari awal sidang semuanya tertutup, bahkan dari pihak keluarga Korban tidak ada satupun yang boleh masuk oleh pihak humas pengadilan,jadi kami tidak mendapatkan informasi apapun,yang terjadi di ruangan sidang apa saja,dan saksi-saksi siapa saja.

Yang saya tahu saksi dari supir angkot pun tidak di hadirkan dari awal sidang  ,bahkan anak-anak siswa AMS pun,yang satu angkot lagi itu tidak ada yang di hadirkan, katanya.

" Lanjut Irni kami pernah  bertanya kepada  Jaksa, jawabannya Polisi tidak berhasil menghadirkan karena, sulit ditemukan,yang saya tahu informasinya yang ada itu, menurut Poto -poto yang di kirim itu Bahwa sebagian dari tersangka yang ada di dalam angkot ini sekarang ada di sel Polsek, entah di Polsek mana saya tidak tahu persis  hanya Poto nya saja yang di kirim bukti bahwa mereka sudah ditemukan.katanya

Tapi dari sidang pertama sampai sidang terakhir, kenapa tidak di hadirkan juga ke persidangan, pokoknya tidak ada yang di hadirkan dan itu yang jadi pertanyaan kami dari pihak keluarga Korban.

Irni Yusnita menambahkan pihak keluarga tersangka  dari awal kejadian  pun sepertinya tidak ada itikad baik, untuk meminta maaf ke pihak keluarga Korban, membuat kami dari pihak keluarga korban merasa sangat kecewa, sekali seperti tidak merasa bersalah atas hilangnya nyawa dari anak kami.

 Ditempat yang sama,Simon charles pangihutan sitorus humas pengadilan negeri kota Sukabumi. Garis penghubung anak \2021\PN Sukabumi,Nama anak M.I.E( anak )telah di putus oleh hakim Bu Eka Desiprasetya S H, panitera pengganti Nasrudin S.H dengan amar putusan sebagai berikut , menyatakan anak M.I.E(inisial)terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan  pidana melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati ,dan tanpa hak menguasai dan membawa senjata penikam atau penusuk, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua dan ketiga penuntut umum.
 
Ia menjelaskan,  2 tahun 4 bulan penangkapan dan penahanan anak yang telah di jalankan sebelum pidana yang di jatuhkan.

Empat,menetapkan barang bukti berupa satu bilah celurit di rampas tuk di musnahkan, lima,  membebankan anak tuk membayar perkara sejumlah Rp.5000,(lima ribu rupiah).

"Jadi pada pokok nya bahwa,anak M.I.E tadi di nyatakan bersalah , melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati,dan tanpa hak menguasai senjata penikam, bahwa lamanya pidana yang di jatuhkan selama 2tahun 4 bulan,"jelasnya.

Hal -hal yang memberatkan dan meringankan yang menjadi dasar hakim menjatuhkan lamanya pidana ,yang memberatkan perbuatan anak ,telah meresahkan masyarakat,perbuatan anak membahayakan orang lain,"imbuhnya.

Intinya kalau dari hal-hal yang meringankan,anak tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan kepada penyidik.

Kenapa di putus selama 2 tahun 4 bulan ,karena mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan,yang saya bacakan tadi,"tegasnya. sumber : beritaekspos.com






BACA JUGA YANG LAINNYA