-->

Iklan

Bangun Gedung Perkantoran Pertamina Sub-Rayon Wilayah Subang Tanpa Plang Papan Proyek

Kamis, 01 Maret 2018, Maret 01, 2018 WIB Last Updated 2023-12-16T11:04:15Z




INIKABAR.com , JAWA BARAT - Proyek Pembangunan Gedung Perkantoran Sub Rayon Pertamina Wilayah Subang, yang berlokasi di Desa Sukamulya Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang Jawa Barat, pelaksanaannya dikerjakan PT. Tetra Kontruksindo (Mencon), dengan biaya anggaran ratusan miliar rupiah, sumber dana dibiayai Pertamina (Ouner) adalah salah satu Perusahaan Bonapide dan juga merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menjadi sorotan Masyarakat setempat. Pasalnya pekerjaan  tersebut sejak kegiatan proyek itu mulai aktif, bahkan  dalam media online inikabar.com pun dalam terbitan episode awal terkait papan proyek telah disinggung, ironisnya PT. Tetra hingga kini, kegiatan proyek berjalan terus tanpa disertai pemasangan Plang papan nama proyek.

Hal yang menjadi sorotan dan merupakan sebuah pertanyaan masyarakat terkait papan proyek, "Apakah aturan itu mengikat dan diberlakukan hanya sebatas proyek Dana Desa, AP BD dan APBN kah....!? sementara untuk Proyek Pertamina yang notabendnya milik BUMN, tidak dan atau diberlakukan....???,"  itu tentunya sangatlah naif jikalau aturan itu dibeda-bedakan. "Sesuai aturan, seharunya saat kegiatan mulai dikerjakan harus dipasang plang papan nama proyek. Sebagai bukti keterbukaan inpormasi publik, sehingga masyarakat paham dan tidak suudzon bahkan sama-sama ikut mengawasi,” Hal ini dikatakan Imam staf Wasdal Dinas PUPR Pemkab Subang. saat dipinta pendapatnya terkait pemasangan papan proyek di lokasi kegiatan, melalui telpon selulernya, Rabu (28/2/2018). 

Masih kata Imam, Plang informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan termasuk tender proyek yang dilakukan di badan publik. 
Kewajiban memasang Plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik/Non Fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.





"Ya, terlepas itu proyek perusahaan BUMN pun  proyek pempus dan pemprov mekanismenya mungkin sama, hanya saja di bagian  teknis mungkin beda, yang jelas Papan proyek  terse but di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek," ungkapnya.




Kendati demikian dengan tidak terpasangnya Plang papan nama proyek dalam lokasi kegia tan proyek tersebut bukan hanya bertentangan dengan perpres. Tetapi juga tidak sesusai deng an semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Ta hun 2008 tentang keterbukaan Informasi Pub lik.


“Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU no mor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” paparnya.

Secara terpisah, Sukana Direktur CV. Berkah, selaku Subkotraktor PT. Tetra Kontruksindo, pada saat dikonfirmasi terkait alur tahapan kerja subkontraktor, Sabtu (24/2/2018). Ia me nyatakan sejujur-jujurnya bahwa terpilihnya CV. Berkah ikutan dalam lelang tender pengadaan barang material bukan berarti semua barang material untuk kebutuhan proyek pembangunan tersebut, melainkan  hanya pengadaan barang material alam dan itu ada empat aitem diantaranya yakni, Pasir pasang, Batu, Sirtu dan Tanah merah. Sedangkan kebutuhan material lainnya termasuk bata merah dan kayu-kayuan dan pagar brikes itu pertanggungjawaban PT. Tetra Kontruksindo. Terbukti untuk kebutuhan Bata merah dan Kayu-kayuan itu PO-nya diberikan kepada perorangan, tidak melalui CV. Berkah. 





Kemudian Cv. Berkah dalam kenyataan, pengadaan barang material, dalam pelaksanaannya pengiriman barang tersebut tak nyaman karena banyak tuntutan permintaan PO, dari warga lingkungan sekitar desa, dan atau perorangan untuk ikut gabung usaha dan kesemuanya  di bebankan dalam satu pintu pada Cv. Berkah selaku subkon, jelas-jelas subkontraktor itu cuma empat aitem khusus material alam dan dukungan peru sahaan yang legalitasnya teruji serta terverifikasi. padahal kebutuhan material lainnya  diluar tender masih ada, tidak harus diposisikan ke Subkontraktor.





"Ya..Cv. Berkah memang yang menangkan lelang tender dalam bidang pengadaan barang material alam, dan kesemuanya ada empat  aitem diantaranya yakni Batu, Sirtu, Pasir dan Tanah merah, patut jadi catatan, setelah kegia tan mulai jalan aktif, jujur saya katakan,  dida lamnya itu tidak sendiri CV. Berkah, melainkan banyak tuntutan permintaan PO, dari warga lingkungan sekitar diantaranya ada,  Andi Lala, Ujang Dolar, Barna dan Amar, termasuk diluar lelang tender,  Ino dan Dede ikut andil dalam pengiriman barang material alam juga bata merah dan kayu-kayuan, namun ironisnya bagian pahitnya dibebankan subkon, termasuk urusan pengkoordinasian  PT. Tetra, akan tetapi giliran manisnya dari semua itu tak sepandan," keluh Sukana.



Project Manager (PM), Dessy saat ditemui awak media inikabar.com di basecamp lokasi kegiatan, beliau seolah enggan ditemui, bahkan beliau berpesan melalui Scurity,  hari ini agendanya padat karena posisinya sedang sibuk persiapan meeting dan sekaligus pertemuan dengan muspika kecamatan Pagaden.





"Ya, pesan Bu Desa selaku Project Manager (PM) PT. Tetra Kontruksindo, agendanya padat dan mau meeting dan pertemuan dengan Muspika, diagendakan untuk wartawan hari Kamis Minggu depan," Kata PM. Pt. Tetra, Dessy melalui Dodo, Scurity Pt. Tetra, saat Pos Jaga Scurity, Rabu (28/2/2018).( Deny Suhendar )


Komentar

Tampilkan

Kabar Terbaru