-->

Iklan

Buronan/DPO Kejari Subang, Ade S, Akhirnya Tertangkap Di Cikarang

Rabu, 23 Mei 2018, Mei 23, 2018 WIB Last Updated 2023-12-16T11:03:30Z






INIKABAR.com , JAWA BARAT - Ade S mantan anggota DPRD Kabupaten Subang, dari Fraksi Partai Demokrat, setelah berbulan-bulan lamanya  menghilang dan masuk dalam  Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang, Terjerat kasus korupsi Bansos perikanan senilai Rp 2,9 Miliar.  akhirnya berhasil di ditangkap, Senin lalu (14/5/2018) di sebuah Ruko Kawasan Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, saat sedang bersama temannya.



“A.Suhaya (AS) saat ditangkap sedang bersama seorang temannya yang merupakan pengusaha dan AS, kita tangkap pasrah tak melawan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pid sus), Taufik Effendi didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Kejari Subang, Bagas Sasongko, kepada Awak Media, Selasa (22/5/ 2018).



Kemudian AS, yang telah lama menghilang menjadi buronan atau DPO Kejari Subang itu, sudah dieksekusi ke Lapas Subang. Kendati kemungkinan adanya indikasi pihak yang membantu AS melarikan diri atau membantunya bersembunyi selama buron atau menjadi DPO, kejaksaan belum dapat memastikannya. 





“Kita akan pelajari kemungkinan-kemungkinan adanya upaya lain hingga buronan,” ucapnya.



Menurut Taufik, itu inabsential, setelah AS ditetapkan sebagai tersangka malah menghilang tak pernah mengindahkan panggilan melainkan menjadi DPO karena itu  penangkapan terhadap AS merupakan amar putusan pengadilan, yang telah memvonis terpidana AS dengan hukuman lima (5) tahun penjara dan denda Rp200 juta, dalam perkara korupsi bantuan sosial (bansos) di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Subang tahun anggaran 2014.



“Terpidana AS ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi dana bantuan sosial Dinas Perikanan tahun 2014 senilai Rp2,9 miliar yang didistribusikan kepada puluhan KUBE (kelom pok usaha bersama),” katanya.



Selain itu AS, jauh sebelumnya Pengadilan Tipikor Bandung telah memvonis tiga terpidana dalam perkara korupsi ini, yakni mantan Kepala UPTD Perikanan Iryana, tim verifikasi bansos Dinas Perikanan Oman, dan pejabat Bagian Sosial Setda Subang Endang Juharya.



Selanjutnya Taufik menjelaskan, dalam perkara korupsi itu, AS sebagai mantan anggota DPRD, berperan memperdagangkan pengaruhnya dengan menyuruh orang-orang, dalam hal ini calon penerima bantuan, untuk membuat proposal fiktif yang diajukan ke Dinas Perikanan.



Kendati kemudian setelah bantuan cair dan dananya diterima oleh pihak-pihak yang disuruh oleh AS (kelompok-kelompok usaha bentukkan AS), tiba-tiba AS meminta kembali uang (bansos) tersebut dengan alasan untuk mengurus perkara di Kejaksaan. Padahal, faktanya tidak pernah ada.



“Saat itu, (proses hukum) perkara Oman dkk (kasus bansos) sedang berjalan. AS meminta kembali uang (bansos) tersebut dengan alasan untuk mengurus perkara di Kejaksaan, padahal faktanya enggak pernah ada, ini sudah dibukti kan di hadapan majelis hakim dengan adanya kwitansi-kwitansi permintaan uang oleh AS ke pada pihak-pihak yang disuruhnya terkait perka ra Oman yang saat itu sedang berjalan,” papar nya.



Terkait soal keterlibatan AS pada perkara korup si bansos itu, kemudian ditindaklanjuti oleh ke jaksaan dengan melakukan penyelidikan dan pe nyidikan. Awal penyelidikan, AS bersikap koope ratif dengan cara datang memenuhi panggilan kejaksaan. Begitupun pada saat perkara dinaik an statusnya ke tahap penyidikan, AS juga ada. Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, tiba-tiba AS melarikan diri.



“Ya, tiba-tiba selah ditetapkan sebagai tersangka AS, menghilang menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” katanya.



Kemudian menghilangnya AS pasca ditetapkan sebagai tersangka ini, terus berlanjut selama masa persidangan yang berlangsung sejak Sep tember 2017, bahkan hingga saat pengadilan menja tuhkan vonis pun, AS tidak pernah hadir.



“Saat itu, perkara ini kita sidangkan di Pengadilan secara in absentia atau tanpa dihadiri AS selaku terdakwa. Kendati begitu, sidang inabsentia ini tetap dilanjutkan agar ada kepastian hukum dan supaya proses hukum bisa segera tuntas,” beber Taufik.



Selanjutnya pihaknya menegaskan, penetapan sidang secara in absentia ini sudah melewati beberapa taha pan, mulai dengan melakukan tiga kali pemanggilan secara berturut-turut terhadap terdakwa, menyebar informasi soal terdakwa melalui media, memasang pengumuman di instansi pemerintah, hingga termasuk mengupayakan pihak keluarganya untuk mewakili hadir dipersidangan, namun mereka tidak hadir.



“Kita coba hingga sidang penetapan vonis dan setelahnyapun, yang bersangkutan tidak ada. Maka, demi menjalankan amar putusan pengadilan ini, melalui program Tabur atau tangkap buronan, kami terus bergerak melacak kebera daan terpidana ini, dan kemudian petugas gabungan intel, pidsus serta pidum berhasil me ngetahui keberadaan yang bersangkutan di wilayah Cikarang Selatan. Kita lalu menangkap nya di sebuah ruko tanpa ada perlawanan. Saat ditangkap, yang bersangkutan sedang bersama temannya. Saat ini, AS sudah dieksekusi ke Lapas Subang,” pungkasnya. 


Penulis : Deny Suhendar

Komentar

Tampilkan

Kabar Terbaru