-->

Iklan

GITRAN WATCH NUSANTARA TERBENTUK DI KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT

Senin, 29 Juni 2020, Juni 29, 2020 WIB Last Updated 2023-12-16T11:01:47Z





INIKABAR.com , Mandailing Natal , Sumatera Utara ||  Gitran Watch Nusantara terbentuk pada 26 Juni 2020 tahun lalu, dan saat ini baru berusia 1 Tahun ( 26/06/2019 – 26/06/2020) namun Gitran Watch Nusantara telah hadir dibeberapa daerah di Indonesia. Dan agar memudahkan Pemantauan dan  Pengawasan Anggaran Negara serta Kebijakan Publik secara Resmi membentuk Pengurus Daearah di Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku.








Dewan Pimpinan Pusat (DPP)  Gitran Watch Nusantara Secara resmi mengukuhkan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gitran Watch Nusantara Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan dengan Nomor : 06/SK-DPD/LSM GIWA-NUS/VI/2020 tertanggal 29 Juni 2020. Untuk Kepengurusan Ketua Sekretaris Bendahahara (KSB) di komandoi oleh Sdr Ekdar Tella, Sdr.Musa Samuel Lisake dan Sdri. Ningsi Tella  dan  beberapa pengurus lainnya Periode 2020 – 2022 kedepan.








Kurniawan Hasibuan Selaku Dewan Pendiri yang Juga Ketua Umum DPP Gitran Watch Nusantara kepada Media pada 29/06/2020 membenarkan bahwa telah mengeluarkan Surat Keputusan untuk Pembentukan DPD Gitran Watch Nusantara di Kabupaten Seram Bagian Barat. “ Hari ini kita sudah terbitkan Surat Keputusan dengan Nomor : 06/SK-DPD/LSM GIWA-NUS/VI/2020 tertanggal 29 Juni 2020. Ditambahkan nya Juga kita berharap agar Kepengurusan yang baru saja terbentuk ini agar segera melakukan kordinasi ke Instansi – Instansi yang ada di Kabupaten Seram Bagian Barat, supaya secepat nya mendaftarkan Legalitas ke Kesbangpol setempat sebut nya. 








Sementara itu Ekdar Ketua DPD Gitran Watch Nusantara Kabupaten Seram Bagian Barat Komitmen untuk Membesarkan dan menjaga Nama Baik Gitran Watch  Nusantara di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). “ Kita akan Besarkan Gitran Watch Nusantara di Provinsi Maluku ini, dan siap menjaga amanah yang diberikan Ketua Umum, Paparnya. (kh/red)

Komentar

Tampilkan

Kabar Terbaru